JAKARTA, FOKUSJabar.id: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2018 hanya boleh memiliki paling banyak lima akun media sosial (medsos) yang digunakan untuk keperluan kampanye.
“Kami membatasi lima akun media untuk satu paslon. Jadi tim kampanye dapat laporkan lima akun media sosial,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di kantornya, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Wahyu menjelaskan, tiap pasangan calon kepala daerah wajib melaporkan akun media sosial yang akan digunakan sebagai corong kampanye kepada KPU, maksimal satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.
Hal itu diatur dalam Pasal 47 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Pada saat daftar kami langsung tembuskan ke Bawaslu dan Bawaslu bisa langsung mengawasi,” ucap Wahyu, seperti dikutip CNN.
Sejauh ini, telah ada 573 bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftar untuk bisa ikut dalam kontestasi Pilkada serentak di 171 daerah tahun ini. Tercatat, 128 pasangan maju lewat jalur perseorangan dan 441 dengan dukungan partai politik.
(Agung)