JAKARTA, FOKUSJabar.id: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta telah memanggil manajemen Alexis Group atas dugaan menyelenggarakan tindak asusila di tempat hiburan tersebut.
Dalam pemanggilan itu Alexis Group diberi tenggat waktu sampai 2 Februari 2018 untuk membuktikan bahwa dugaan tersebut keliru.
Hotel dan griya pijat Alexis di Jalan R.E. Martadinata, Jakarta Utara memang sudah dihentikan izin operasionalnya dan ditutup sejak akhir Oktober lalu. Hanya saja, izin unit usaha lain di gedung eks hotel tersebut masih beroperasi, seperti 4Play Club & Bar Lounge, restoran, XiSKaraoke, dan BathHouse.
Kepala Disparbud DKI Tinia Budiati menyebut bahwa pihaknya telah memanggil manajemen Alexis pada Selasa (30/1/2018) kemarin.
“Kami bikin berita acara dan kami sudah lapor kepada Pak Gubernur. Kami tunggu sampai tanggal 2 Februari dan kalau mereka tidak bisa membuktikan, kami berikan peringatan lagi dan sanksi seusai peraturannya,” kata Tinia, Kamis (1/2/2018).
Menurut Tinia, manajemen Alexis membela diri saat pemeriksaan oleh Disparbud.
“Mana ada sih mereka yang akan mengaku? Mereka biasalah bilang, ‘Itu bukan orang kita’, tetapi kami bilang, ‘Kalian harus bisa membuktikan. Jangan ngomong aja. Kalian harus membuktikan. Itu kan ada CCTV, bisa dilihat’,” ucap Tinia, seperti dilansir CNN.
(Agung/LIN)