BANDUNG, FOKUSJabar.id : Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat tegas dalam menegakan Peraturan Menteri 108 tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek yang akan resmi berlaku mulai Kamis (1/2/2018) besok.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat Herman kepada PRFM, saat konferensi pers di Gedung Indonesia Menggugat Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Bandung, Rabu (31/1/2018).
“Peraturan Menteri sudah sah. Permprov segera bertintak tegas, segera lakukan pemasangan tanda bagi kendaraan online. Tidak ada lagi penolakan, tegakan aturan,” katanya.
Jika Peraturan Menteri tersebut dilaksanakan dengan tegas, menurut Herman, tidak akan adalagi perselisihan antara angkutan konvensional dan angkutan berbasis aplikasi.
Meski demikian, WAAT merasa kecewa kepada Pemprov Jabar karena tidak mengajak organisasinya untuk berunding mencari jalan keluar terhadap permasalah angkutan konvensional dan online.
“Kami tidak pernah diajak bicara terkait penyeleaian persoalan ini. Misal, masalah kuota, tiba-tiba sudah muncul keputusan Gubernur,” katanya
Padahal, Herman mengaku, WAAT adalah oraganisasi yang pertama kali meminta pemerintah menerbitkan peraturan tentang angkutan berbasi aplikasi itu.
“Yang mengajukan aspirasi itu WAAT. Namun begitu pengkajian penanggulangan permasalahan WAAT tidak dilibatkan,” pungkasnya.
(Vetra)