JAKARTA, FOKUSJabar.id: Penyelidikan atas kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dihentikan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Penyelidikan tersebut berdasarkan hasil laporan kepolisian yang dilayangkan anggota Front Pembela Islam (FPI) sekaligus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habib Novel Chaidir Hasan dengan nomor LP/1232/XII/2016/Bareskrim pada 14 Desember 2016.
“Benar (penyelidikan laporan kasus Ahok dihentikan). Itu bukan penyidikan, tapi masih di giat penyelidikan,” kata Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi, seperti dikutip dari liputan6.
Penghentian kasus tersebut juga diketahui melalui surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/78-Subdit I/I/2018/Dit Tipidum yang ditujukan kepada Novel pada Rabu, 24 Januari 2018.
Isi surat tersebut adalah terkait pernyataan yang disampaikan Ahok saat membacakan eksepsi selaku terdakwa kasus penistaan agama dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 13 Desember 2016 lalu.
Penghentian kasus dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan digital forensik serta melakukan gelar perkara pada 6 September 2017. Dari hasil gelar perkara tersebut, ucapan Ahok disampaikan dalam sebuah eksepsi atau tangkisan yang dibuat atas perintah hakim. Oleh karena itu, Ahok sah menyampaikan kalimat pembelaan.
Lalu, pernyataan Ahok yang dituangkan dalam sebuah eksepsi adalah hak terdakwa dan dijamin KUHAP. Dengan demikian Daddy mengatakan bahwa apa yang dilakukan terlapor bukan tindak pidana.
(Vina)