Ribuan jamaah itu meminta kejelasan status keberangkatan mereka.
Aparat kepolisian meminta agar para jamaah mengadukan hal tersebut di posko khusus para korban Travel SBL di Mapolda Jabar.
Jamaah yang datang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari karyawan swasta, wiraswasta dan TNI. Semua meminta kejelasan nasib mereka.
Unit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar Kompol Wisnu meminta semua calon jamaah mengadukannya ke Mapolda.
“Kaitannya dengan dokunmen, sepertu paspor dan lainnya, memang membutuhkan waktu,” kata Wisnu kepada calon jamaah di Bandung.
Dia memastikan bahwa kantor pusat SBL untuk sementara tidak akan bisa digunakan dan disterilkan dengan garis polisi (police line).
Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa proses hukum kasus tersebut tetap berjalan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menetapkan Direktur Utama Travel Haji Umroh PT. SBL Aom Juang Wosowo SN sebagai tersangka penipuan 12,845 jamaah dengan nilai Rp300 milyar.
Selain penipuan, Aom juga dijerat pasal Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus tersebut, penyidik Ditreskrimsus pun menetapkan nama lain yang terlibat, yakni Ery Ramdany sebagai tersangka.
Dari dana jamaah yang belum berangkat itu, dinikmati keduanya untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, keduanya dijerat pasal 63 ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 Undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan Pasal 378 30 Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 huruf r dan 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan deak Pidana Pencucian Uang.
(LIN)