BANJAR, FOKUSJabar.id: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat tengah melakukan proses kajian sanksi pelanggaran Pilkada serentak yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan pemerintah Kota Banjar.
ASN ini diduga bersalah karena dianggap tidak menjaga netralitas sebagai pegawai negeri sipil.
Ketua Panwaslu Kota Banjar Irfan Saeful Rohman tidak menampik jika pihaknya tengah memeroses dugaan pelanggaran Pilkada di Banjar.
“Kami rekomendasi dari Panwaslu Kota Banjar diteruskan ke inspektur kota untuk ditindaklanjuti. Pelanggaran yang dilakukan seorang ASN itu telah melanggar ketentuan UU No 5 tahun 2014 dan SE KASN tentang larangan membagikan, memposting atau like status facebook bakal pasangan calon, ” kata Saeful melalui pesan singkat, Rabu (31/1/2018).
Untuk diketahui, dalam PP no 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan Pasal 11 huruf c, menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan.
Maka ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan mengindikasikan terlibat dalam politik/berafiliasi dengan parpol.
(BOIP/LIN)