BANJAR, FOKUSJabar.id: Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Banjar Irfan Saeful Rohman menyebut bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kini sudah ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat.
Namun untuk penetapan sanksi yang diberikan bagi ASN yang melanggar di luar kampanye adalah ranah dari pimpinan ASN tersebut.
“Untuk sanksi bukan ranah kami, karena di luar kampanye. Namun, kami tetap merekomendasikan bahwa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan ASN,” ucap dia, Rabu (31/1/2018).
Irfan menegaskan, pelanggaran yang dilakukan ASN itu tidak masuk pada pelanggaran Pilkada. Tetapi pada pelanggaran lainya yaitu etika ASN dan SE KASN yang telah diterbitkan.
Sebelum menetapkan bahwa ASN berinisial Y itu melanggar, Panwaslu terlebih dahulu melakukan beberapa langkah, salah satunya melihat motif dan tujuan.
Namun, kata dia, yang bersangkutan telah menghapus unggahan salah satu bakal calon di akun medsosnya. Kendati begitu, perbuatanya tetap harus diproses.
“Maka kami merekomendasikan ke inspektorat Kota Banjar. Sanksinya kami serahkan kepada pimpinan ASN yang bersangkutan. Kecuali, jika pelanggaran masuk pada tahapan kampenye. Sanksi terberatnya adalah pidana,” kata dia.
(Boip/LIN)