PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Mahmud menerangkan jika kehadiran ASN di HUT PDI-P Pangandaran ke-45 tidak melanggar perundang-undangan. Ia beralasan bahwa ASN datang karena diundang oleh DPC PDI-P Pangandaran.
“Tidak melanggar. Kami hadir atas undangan dari DPC PDI-P Pangandaran,” ucapnya, Selasa (30/1/2018).
Mahmud menerangkan, HUT PDI-P ini bukanlah bagian dari kampanye politik. Karena belum ada penetapan calon Gubernur Jawa Barat.
“Kalo sudah ada penetapan dan masa kampanye, kami pun tidak berani untuk hadir,” terang dia.
Diketahui kehadiran ASN dalam acara partai dianggap telah melanggar netralitas ASN yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, UU ASN No 05 tahun 2014, Disiplin PNS, No 11 2017, SE MenPanRB No B/2355/M. Panrb/07/2015 Netralitas ASN, dan Larangan Penggunaaan Aset Pemerintah Dalam Pilkada Serentak.
(Boip/Vetra)