spot_img
Jumat 22 September 2023
spot_img
More

    Menhub dan Perwakilan Driver Online Sepakat, PM Perhubungan No. 108 Tidak Dicabut

    BANDUNG, FOKUSJabar.id : Dialog antara Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan 15 orang perwakilan peserta unjuk rasa pengemudi angkutan online pada Senin (29/1/2018) kemarin menghasilkan kesepakatan awal. Dalam dialog tersebut disepakati bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, tidak dicabut dan tetap berlaku per 1 Februari 2018 mendatang.

    “Alhamdulillah kita diberikan kesempatan untuk melakukan dialog langsung dengan 15 orang perwakilan online khususnya dari Aliansi Nasional Driver Online (Aliando), ada dari Jakarta, Bandung, Bogor, Depok, Yogyakarta. Kita sudah sepakat PM.108 tidak dicabut. Kita cari payung hukum tertentu yang menjembatani kepentingan-kepentingan mereka tentang aplikasi, koordinasi dengan aplikator, Kepolisian. Tidak ada revisi, sudah sepakat, dan tidak ada peniadaan,” jelas Budi dikutip laman resmi Kemenhub, Selasa (30/1/2018).

    Pertemuan tersebut juga menghasilkan beberapa kesepakatan lainnya, seperti memfasilitasi pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, aplikator, Kepolisian, KIR dan stiker.

    “Pertama berkaitan dengan ketidakpastian aplikasi oleh pihak tertentu. Oleh karenanya kami akan bersama-sama bertemu Menkominfo untuk mencarikan jalan keluar membahas aplikasi online, bagaimana mekanisme dapat berlangsung lebih baik,” ujar Budi.

    Kedua, lanjutnya, mengenai tatanan antara driver dengan aplikator. Mereka minta difasilitasi untuk bertemu dengan aplikator.

    Kemudian terkait dengan tingginya biaya pembuatan SIM Umum. Perwakilan pengemudi angkutan online meminta Kemenhub untuk mengakomodasi hal tersebut.

    “Memang ada keluhan karena uang mereka terbatas, mereka ingin biaya pembuatan SIM Umum lebih ekonomis. Oleh karenanya akan dilakukan pertemuan bersama anatara Kemenhub, Kepolisian dan perwakilan pengemudi angkutan online untuk membahas SIM Umum,” terangnya.

    Selain itu, hal lain yang dikeluhkan pengemudi angkutan online yaitu pemasangan stiker dan tanda KIR pada kendaraan mereka.

    “Hal yang lain yang akan kita bicarakan adalah mengenai KIR. Mereka tidak mau diketrik, maunya dibuat seperti kalung, sebagai tanda mereka sudah melakukan KIR tetapi tidak membekas di kendaraan. Kemudian terkait stiker nanti kita akan bicarakan bagaimana yang terbaik supaya semua pihak bisa menerima,” urainya.

    Lebih lanjut Menhub menjelaskan, tidak ada penindakan saat PM108 Tahun 2017 diberlakukan pada 1 Februari 2018.

    “Dalam kurun waktu tertentu kita melakukan operasi simpatik, artinya tidak ada suatu tindakan hukum tertentu, hanya berupa teguran dan peringatan. Untuk jangka waktunya akan dibicarakan dan ditentukan serta dievaluasi,” pungkasnya.

    (Vetra)

    spot_img

    Berita Terbaru

    spot_img