spot_img
Minggu 2 April 2023
spot_img
More

    LGBT Tak Perlu Diatur dalam UU Khusus

    BANDUNG, FOKUSJabar.com: Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) tak perlu dibuatkan Undang-Undang khusus. LGBT sudah cukup dimasukkan dalam RKUHP yang kini sedang dirumuskan Komisi III DPR.

    “Saya kira tidak perlu ada UU khusus yang mengatur itu. Cukup kita masukkan saja ke dalam satu atau dua pasal di RKUHP. Dengan mencatumkannya dalam KUHP nanti, prilaku ini bisa dibendung lewat pemidanaan,” tutur Anggota Komisi III DPR RI, Tifatul Sembiring.

    Menurut Tifatul, kelainan pada kasus LGBT bukanlah given atau bawaan sejak lahir. Kelainan ini mungkin disebabkan oleh salah pergaulan dan pengasuhan.

    “Tidak mungkin bayi yang lahir langsung memiliki kencenderungan homoseksual atau lesbian. Kelainan ini bisa direhabilitasi seperti pecandu narkoba,” ungkapnya dikutip laman resmi DPR RI.

    Ia menilai, masalah LGBT sudah menjadi keresahan nasional. Untuk itu harus ada antisipasi agar LGBT tak berkembang menjadi penyimpangan serius.

    “Masyarakat yang terindikasi LGBT harus direhabilitasi seperti pecandu narkoba. Perlu perangkat hukum yang kita buat untuk mencegah. Jadi tidak cukup hanya imbauan. Tidak ada satu agama dan budaya pun di Indonesia yang bisa menerima kehadiran LGBT,” tukasnya.

    (Vetra)

    Berita Terbaru

    spot_img
    spot_img