spot_img
Rabu 27 September 2023
spot_img
More

    Awas! ASN Jangan Unggah, Komentar, atau Like Paslon di Sosmed

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa menyebut bahwa Aparat Sipil Negara (ASN) dalam pilkada kali ini terikat Surat Ketua Komisi ASN.

    Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 hal Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 hal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

    Dalam aturan itu ditegaskan bahwa ASN tidak boleh terlibat politik praktis pada gelaran Pilkada.

    Untuk itu ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.

    Adapun beberapa hal yang dilarang untuk ASN, yakni menghadiri deklarasi bakal calon atau pasangan calon dengan atau tanpa atribut bakal pasangan atau partai politik.

    “ASN pun dilarang mengunggah dan menanggapi postingan akun media sosial calon kepala daerah, seperti like, komentar dan sejenisnya, atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial, ” kata Iwa seusai menghadiri Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi ASN dan Penandatanganan Fakta Integritas Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di Trans Hotel, Kota Bandung, Selasa (30/1/2018).

    ASN pun dilarang berfoto bersama bakal calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

    Terakhir, ASN dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

    “Ini sangat ketat. Yang sudah jelas ketat adalah menghadiri deklarasi dengan atau tanpa menggunakan atribut, artinya kalau pakai pakaian preman pun kalau ketahuan PNS, bisa ditindak,” jelas dia.

    Lebih lanjut Iwa mengatakan bahwa Pemprov Jabar akan berperan aktif mengawasi dan mensosialisasikan aturan ini kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jabar.

    Selama ini, kata dia, sejumlah ASN dilaporkan terlibat dalam kegiatan pasangan calon kepala daerah akibat ketidaktahuan.

    (LIN)

    spot_img

    Berita Terbaru

    spot_img