PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengahadiri peringatan HUT PDI-P ke 45 di Pangandaran, Selasa (30/1/2018).
Terlihat ASN yang hadir dalam acara PDI-P diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Pangandaran.
Kehadiran ASN dalam acara partai dianggap telah melanggar netralitas ASN yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, UU ASN No 05 tahun 2014, Disiplin PNS, No 11 2017, SE MenPanRB No B/2355/M. Panrb/07/2015 Netralitas ASN, dan Larangan Penggunaaan Aset Pemerintah Dalam Pilkada Serentak.
Komisioner Panwaslu Kabupaten Pangandaran, Uri Juaeni saat dikonfirmasi wartawan melalu pesan singkat, menanggapi bahwa itu patut diduga terjadi pelanggaran.
“Apabila terbukti silahkan laporkan. Ada dua alternatif dalam melapor yaitu oleh masyarakat dan temuan hasil penyelenggara pilkada,” kata dia.
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, Kemenpan RB dan Kemendagri.
(Boip/Vetra)