spot_img
Minggu 1 Oktober 2023
spot_img
More

    ASN Hadiri Peringatan HUT PDI P ke-45 di Pangandaran, Ini Kata Bawaslu

    PANGANDARAN, FOKUSJabar.idSejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengahadiri peringatan HUT PDI-P ke 45 di Pangandaran, Selasa (30/1/2018).
    Terlihat ASN yang hadir dalam acara PDI-P diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Pangandaran.
    Kehadiran ASN dalam acara partai dianggap telah melanggar netralitas ASN yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, UU ASN No 05 tahun 2014, Disiplin PNS, No 11 2017, SE MenPanRB No B/2355/M. Panrb/07/2015 Netralitas ASN, dan Larangan Penggunaaan Aset Pemerintah Dalam Pilkada Serentak.
    Komisioner Panwaslu Kabupaten Pangandaran, Uri Juaeni saat dikonfirmasi wartawan melalu pesan singkat, menanggapi bahwa itu patut diduga terjadi pelanggaran.
    “Apabila terbukti silahkan laporkan. Ada dua alternatif dalam melapor yaitu oleh masyarakat dan temuan hasil penyelenggara pilkada,” kata dia.
    Diketahui, berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, Kemenpan RB dan Kemendagri.
     (Boip/Vetra) 
    spot_img

    Berita Terbaru

    spot_img