BANDUNG, FOKUSJabar.id: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar mensosialisasikan aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahapan pelaksanaan Pilkada serentak di 16 kabupaten/kota dan Pilgub Jabar 2018.
Kali ini peraturan bagi ASN sangat ketat, aturan itu pun melarang ASN berkomentar, membagikan atau me-like unggahan baik berupa teks, foto atau video pasangan calon peserta Pilkada, baik Pilbup, Pilwalkot maupun Pilgub.
Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto mengatakan, pada tahapan Pilkada di Jabar yang baru menapaki masa pendaftaran baik di kabupaten-kota maupun provinsi, Bawasli telah menindaklanjuti 19 ASN yang diduga terlibatkali ini saja, yang baru politik praktis dalam kegiatan pasangan calon.
“Adapun 18 ini ada di Majalengka, Kota Banjar, dan Kabupaten Subang. Terakhir ada satu lagi dari Sumedang dan masih proses. Kasusnya ini meng-upload foto saat ikut deklarasi paslon, ada juga yang ikut serta mengantarkan paslon ke KPU saat pendaftaran. Ada PNS yang guru atau dari OPD,” kata Harminus seusai Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi ASN dan Penandatanganan Fakta Integritas Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di Trans Hotel, Kota Bandung, Selasa (30/1/2018).
Dari 18 ASN tersebut, kata dia, tujuh di antaranya adalah kepala desa yang kemudian ditindak oleh direktorat yang berwenang. Sedangkan 11 ASN lainnya telah dilaporkan ke Komisi ASN dengan tembusan kepada Kemendagri dan Kemenpan RB.
“Semoga dengan penandatanganan pakta integritas hari ini, semua ASN tidak ada yang terlibat lagi, cukup 19 ini saja. Kalau dalam kampanye nanti tidak hanya etik sanksinya tapi pemberhentian bahkan denda hingga pidana,” kata dia.
(LIN)