spot_img
Sabtu 25 Maret 2023
spot_img
More

    Kaum Disabilitas Prihatin Haknya Hilang di Pilkada Serentak 2018

    BANDUNG, FOKUSJabar.id : Kaum disabilitas  prihatin dengan hilangnya hak disabilitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 seiring dengan keluarnya surat keputusan KPU RI Nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

    SK KPU RI tersebut merupakan tafsir resmi yang dikeluarkan KPU terkait syarat kemempuan jasmani dan rohani seperti diatur pada pasal 7 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang. Penafsiran bahwa disabilitas dalam kategori tidak mampu jasmani dan rohani dalam SK KPU RI tersebut dianggap sebagai sebuah kesalahan karena bertentangan dengan Hak Asasi Manusia jika setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk memilih dan dipilih

    “Kita prihatin dengan adanya penghilangan hak disabilitas pada Pilkada Serentak 2018 ini. Dengan munculnya SK KPU tersebut, kita menilai jika kaum disabilitas sebagai kaum yang tidak mampu sehingga tidak mempunya hak untuk memilih dan dipilih dalam kontek Pilkada Serentah tahun ini. Khususnya bagi disabilitas tuna netra, tuna rungu dan tuna daksa berdasarkan SK KPU tersebut,” ujar Koordinator Forum Tuna Netra Menggugat, Suhendar saat ditemui di Panti Sosial Bina Netra (PSBN) Wyata Guna, Jalan Pajajaran Kota Bandung, Jumat (26/1/2018).

    Suhendar menambahkan, KPU sendiri mengalami kemunduran pada pelaksanaan pesta demokrasi tahun ini. Pada tahun 2014, hanya alat bantu template braile yang dihilangkan namun pada tahun ini justru hak memilih dan dipilih yang hilang. Hal ini akan menjadi stigma buruk di masyarakat terhadap kaum disabilitas karena dinilai tidak mampu memjadi pemimpin.

    “KPU sudah melanggar HAM karena konteks hak hukum internasional adalah menjungjung tinggi hak dan kewajiban warga negara termasuk dalam hal berpolitik dan berdemokrasi. KPU sendiri mengabaikan bahkan mengingkari hak internasional dimana Indonesia menjadi salah satu negara yang ikut menandatanganinya,” terangnya.

    Untuk itu, KPU tidak cukup dengan hanya meminta maaf secara tertulis maupun menganulir isi SK tersebut. Keputusan yang diambil KPU dan dituangkan dalam SK tersebut pun dinilainya dibuat dengan asal-asalan tanpa ada pembanding antara undang-undang yang satu serta aturan yang lain.

    “Jangankan mengurusa masyarakat luat, untuk kaum disabilitas saja mereka tidak bisa. Silakan minta maaf tapi permasalahan secara moral jika KPU sudah membunuh hak disabilitas merupakan pelanggaran HAM tertinggi. Kaum disabilitas pun kemungkinan akan bersikap golput dengan adanya SK KPU tersebut,” tegasnya.

    (ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img
    spot_img