spot_img
Selasa 21 Maret 2023
spot_img
More

    Jadi Kurir Sabu, Anak di Bawah Umur Ini Terancam 20 Tahun Penjara

    BANDUNG, FOKUSJabar.com: Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Bandung menangkap seorang anak di bawah umur berinisial AR (17) warga Ujungberung, Kota Bandung, karena menjadi kurir sabu.

    Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Haryo Tejo Wicaksono, mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

    “Kami mendapat informasi dari masyarakat, kemudian kita geledah ke rumah tersangka di daerah Pasirwangi, Ujungberung, dan kita temukan barang bukti hampir 0,5 kg lebih,” ujar Haryo mengutip PRFM, Kamis (25/1/2018).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AR dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial B yang berada di Lapas Kebonwaru untuk mendistribusikan sabu.

    “Ketika diintrogasi ternyata tersangka diperintahkan oleh seorang narapidana berinisial B yang berada di Lapas Kebonwaru, dia murni sebagai kurir, dia dikendalikan B dari dalam lapas,” tambahnya.

    Lebih lanjut Haryo menuturkan, tersangka AR hanya mengambil barang untuk didistribusikan kepada orang yang memesan dari tersangka B.

    “Tersangka AR hanya mengambil barang, kemudian didistribusikan, menjual kepada yang ngontek tersangka B, setiap satu paket AR dapat 6 juta untuk upah mengantarkan dan mengambil barang, untuk barang berasal dari Jakarta, dan kita sedang melakukan pengembangan untuk mengusut pengirimnya,” tambahnya.

    Akibat perbuatannya tersebut, tambah Haryo tersangka AR terancam hukuman 20 tahun penjara.

    “Dikenakan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman sampai 20 tahun penjara,”pungkasnya.

    (Vetra)

    spot_img

    Berita Terbaru

    spot_img