JAKARTA, FOKUSJabar.id: Seperti diketahui bahwa Presiden Amerika Serikat, Donald Trump telah menerapkan ditiadakannya kebijakan pemotongan tarif pajak.
Namun meski begitu hal tersebut tidak akan dilakukan di Indonesia. Dirjen Pajak Robert Pakpahan dalam acara Mandiri Investasi Market Outlook, menegaskan hal tersebut.
“Seperti yang saya katakan, so far tidak ada kebijakan,” katanya, Kamis (25/1/2018), seperti dikutip dari Detik.
Sepanjang tahun ini, lanjutnya, juga tidak akan menerbitkan aturan-aturan yang besar seperti halnya pada 2016 soal tax amnesty. Tahun ini ia mendapat tugas untuk mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.385,9 Triliun.
Dirinya juga menegaskan bahwa pemangkasan tarif pajak tidak ada dalam rencana kerja otoritas pajak sepanjang 2018.
(Vina)