spot_img
Rabu 27 September 2023
spot_img
More

    Rusak Aset PDAM Tirtawening Bisa Dipidana

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Perusakan terhadap objek vital yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat bisa dipidana sesuai aturan yang berlaku.
    Hal tersebut berlaku pada aset-aset milik PDAM Tirtawening Kota Bandung yang masuk dalam kategori objek vital.

    Direktur Pembinaan Masyarakat (Dir Binmas) Polda Jabar Kombes Pol. Badya Wijaya mengatakan, beberapa aset milik PDAM Tirtawening Kota Bandung masuk dalam kategori objek vital karena akan berdampak luas pada masyarakat.

    Seperti instalasi pengolahan air hingga pipa jalur distribusi yang mengalirkan air minum kepada masyarakat.Untuk itu, lanjutnya, jika terjadi perusakan, sabotase, atau pencurian terhadap aset milik PDAM Tirtawening bisa dikenakan pasal pidana. Bahkan hukumannya lebih berat jika tindakan dilakukan secara terencana.

    “Kita pun akan tempatkan personel kepolisian di beberapa titik yang menjadi objek vital di aset milik PDAM Tirtawening, selain itu patroli yang rutin kita lakukan,” kata Badya di Bandung, Rabu (24/1/2018).

    Selain penjagaan dan patroli, polisi pun akan melakukan sosialisasi serta imbauan kepada masyarakat terkait pentingnya air. Hal itu penting agar pemahaman masyarakat lebih baik.

    “Kita akan melakukan pendampingan serta penguatan pada operator PDAM saat bertugas, misalnya saat pemeriksaan dan pemasangan instalasi pengolahan air,” jelas dia.

    (Ageng/LIN)

    spot_img

    Berita Terbaru

    spot_img