FILIPINA, FOKUSJabar.com: Dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah lama disandera oleh kelompok bersenjata Abu Sayyaf di Sulu, Filipina Selatan akhirnya bebas dari penyanderaan pada Jumat (19/1/2018) waktu setempat.
Kedua WNI yang menjadi bebas dari penyanderaan Abu Sayyaf itu bernama La Utu bin Raali dan La Hadi bin La Adi yang merupakan nelayan asal Wakatobi.
Hal itu disampaikan melalui keterangan resmi Kementerian Luar Negeri RI yang diterima pada Sabtu (20/1/2018).
“Dua WNI telah bebas dari penyanderaan kelompok Abu Sayyaf di Sulu, Filipina Selatan, Jumat, 19 Januari 2018 sekitar pukul 19.30 waktu setempat,” tulis Kemenlu dalam keterangan resminya, seperti dikutip CNN.
Saat ini La Utu dan La Hadi berada di pangkalan Joint Task Force di Sulu, Filipina Selatan.
Wakil Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Davao dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Manila telah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk proses pemulangan kedua WNI tersebut.
La Utu bin Raali dan La Hadi bin La Adi sebelumnya diculik oleh kelompok Abu Sayyaf dari dua kapal ikan yang berbeda pada 5 November 2016 di perairan Kertam, Sabah, Malaysia.
(Agung)