spot_img
Rabu 27 September 2023
spot_img
More

    Kejaksaan Jerman Tolak Amnesti Eks Bendahara Nazi

    JERMAN, FOKUSJabar.id: Kejaksaan di Luneburg Jerman menolak permohonan pengampunan Oskar Gröning (96) eks bendahara Nazi yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, Rabu (17/1/2018). Sekarang, dia harus menjalani hukumannya.

    Oskar Gröning dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena turut bertanggung jawab atas kematian 300.000 orang di kamp konsentrasi Nazi di Auschwitz.

    Sebelumnya, para pengacaranya juga sudah gagal dengan upaya naik banding di Pengadilan Lüneburg dan di Pengadilan Tinggi Celle.

    Juru bicara Kejaksaan Lüneburg, Wiebke Bethe menyatakan Gröning masih bisa mengajukan keberatan terhadap penolakan itu ke kejaksaan tinggi di Hannover sesuai aturan hukum Negara Bagian Niedersachsen.

    “Jika memang ada perubahan kondisi kesehatannya, dia setiap saat bisa mengajukan (permohonan pengampunan) lagi,” kata Wiebke, Seperti dikutip Kompas.

    Proses pengadilan Gröning disebut-sebut sebagai proses pengadilan terakhir yang berkaitan dengan Holocaust, pembunuhan massal yang dilakukan rezim Nazi Hitler terhadap kaum Yahudi.

    (Agung/Vetra)

    spot_img

    Berita Terbaru

    spot_img