spot_img
Selasa 21 Maret 2023
spot_img
More

    Ini Pedoman Pemetaan Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2018

    BANDUNG, FOKUSJabar. co. id: Desk Pilkada Provinsi Jawa Barat telah membuat Pedoman Pemetaan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Anggota serta Pimpinan DPRD yang mencalonkan pada Pilkada Serentak Tahun 2018 di Daerah Provinsi Jawa Barat.

    Ketua Desk Pilkada Jabar Iwa Karniwa mengatakan, pemetaaan tersebut sebagai acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dan Pemprov dalam melakukan fasilitasi administrasi kepala daerah, wakil, dan anggota DPRD yang mencalonkan di Pilkada Serentak 2018.

    “Ini sudah disosialisasikan ke bagian pemerintahan dan sekretariat DPRD kabupaten/kota pada rapat 7 Desember 2017 lalu,” kata Iwa di Gedung Sate Bandung, Kamis (18/1/2018).

    Dia mencatat ada 19 orang petahana kepala daerah/wakil dadi sembilan kabupaten dan enam kota yang mencalonkan di Pilkada Serentak 2018.

    Mereka adalah delapan Bupati, yakni Tasikmalaya, Kuninhan, Subang, Garut, Cirebon, Sumedang, Ciamis dan Purwakarta.

    Kemudian tiga Wakil Bupati, yakni Garut, Majalengka dan Ciamis, lima Wali Kota, yakni Cirebon, Banjar, Bogor, Bekasi, dan Bandung, serta tiga Wakil Walikota, yakni Bekasi, Sukabumi, dan Bandung.

    “Sesuai Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, ke 19 orant petahana dimaksud telah mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara kepada Pak Gubenur Jabar Ahmad Heryawan,” jelas Iwa.

    Permohonan ini menurutnya  telah selesai diproses serta akan diberikan kepada pemerintah daerah yang bersangkutan.

    “Selain itu, akan ada tujuh kabupaten/kota yang membutuhkan Pelaksana Tugas (Plt.) yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama Pemerintah Daerah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri pada saat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjalani Cuti Kampanye,” paparnya.

    Sedangkan delapan kabupaten/kota lainnya, yang hanya kepala daerah atau wakilnya saja yang mencalonkan di Pilkada Serentak 2018.

    “Ini tidak dibutuhkan Plt melainkan kepala daerah atau wakiknya melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tuturnya.

    Tidak hanya itu, ada juga dua anggota DPRD Provinsi dan 13 anggota DPRD kabupaten/kota yang mana sembilan di antaranta adalah pimpinan DPRD yang turut mencalonkan diri pada Pilkada Serentak Tahun 2018.

    “Anggota DPRD sebagaimana dimaksud wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon pada tanggal 12 Februari 2018 mendatang,” tegas dia.

    Sementara prosedur pemberhentian dan penggantian antarwaktu (PAW) dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD.

    Selanjutnya, terdapat tiga ASN Provinsi Jawa Barat dan sebelas ASN kabupaten/kota dan Kementerian,dimana lima di antaranya adalah Sekretaris Daerah kabupaten/kota, yang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak Tahun 2018.

    “Sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, ASN dimaksud wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. Adapun mekanisme pemberhentiannya dilakukan sesuai prosedur kepegawaian oleh masing-masing Badan Kepegawaian Daerah,” katanya.

    Iwa yang juga Sekda Jabar ini memastikan pihaknya sudah menyiapkan surat edaran ke kabupaten/kota untuk bersikap netral selama gelaran Pilkada berlangsung.

    “Saya sudah teken surat edarannya, nanti akan dikirim ke kabupaten/kota,” ungkapnya.

    (LIN)

    spot_img

    Berita Terbaru

    spot_img