BANDUNG, FOKUSJabar.id: Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa menyebut, 19 kepala daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2018 semuanya sudah menyerahkan surat pengajuan cuti. Surat pengajuan tersebut diterima oleh Gubernur Jawa Barat dan akan ditindaklanjuti segera mungkin.
Hal ini diungkapkan Iwa usai mengikuti rapat Desk Pilkada Provinsi Jawa Barat, di Ruang Rapat Sanggabuana, Gedung Sate, Bandung, Kamis (18/2018). Rapat ini dihadiri jajaran Pemprov Jawa Barat, Polda Jawa Barat, Kodam III Siliwangi, dan perwakilan tim desk Pilkada tiap Kabupaten/Kota.
“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri, 19 petahana itu telah mengajukan permohonan cuti dan telah disampaikan secara simbolis,” ujar Iwa.
Dikatakannya, 19 kepala daerah itu diantaranya 8 bupati, 3 wakil bupati, 5 walikota, serta 3 wakil walikota. Semuanya berasal dari 9 kabupaten dan 6 kota.
Iwa juga menuturkan, tujuh daerah membutuhkan Pelaksana tugas (Plt) sebagai pengganti kepala daerahnya yang mencalonkan diri. Nantinya Plt berasal dari pejabat tertinggi pratama dari pemerintah provinsi atau Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, Iwa menyampaikan, ada 13 anggota DPRD provinsi serta dua dari DPRD Kabupaten/Kota yang juga mengikuti Pilkada. Sembilan diantaranya merupakan pimpinan DPRD. Oleh karena itu, mereka wajib melepas jabatannya saat sudah ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah.
“Yang ikut Pilkada anggota DPRD wajib mengundurkan diri semenjak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. Sedangkan prosedur penggantian antar waktu dilakukan sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan PP 16 tahun 2010,” tukasnya.
(Vetra)