BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkapkan agar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap terjaga saat Pilkada serentak, perlu ada sanksi tegas yang diberlakukan. Menurutnya, sanksi itu tidak hanya diberikan kepada ASN, namun juga bagi calon kepala daerah yang sengaja melibatkan ASN.
Refly menilai, Jika hanya diberikan kepada ASN, maka tidak akan menimbulkan efek jera. “Sanksi kepada calon bisa berupa diskualifikasi. Jangan hanya diberikan kepada ASN-nya. Sanksi yang diberikan hanya kepada ASN, tidak akan ada efek jera,” katanya melansir PRFM, Rabu (17/1/2018)
Seperti diketahui, pemberian sanksi terkait pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2018 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain peraturan tersebut, berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Bawaslu juga memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, Kemenpan RB dan Kemendagri
Refly juga mengatakan, peran ASN saat Pilkada sangatlah berat apalagi. Pasalnya, ASN adalah satu-satunya profesi yang memiliki hak mememilih yang dijamin negara, namun harus jadi tetap menjadi rahasia bagi dirinya
“Apapun alasannya kita tidak boleh membiarkan ASN untuk berpolitik praktis,” pungkasnya
(Vetra)