spot_img
Minggu 1 Oktober 2023
spot_img
More

    Melanggar Aturan, Reklame di Kota Tasik Dibongkar

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Sejumlah kontruksi bangunan reklame yang berdiri dan melintang di atas jalan (portal) di wilayah Kota Tasikmalaya akan dibongkar.

    Pembongkaran dilakukan karena melanggar aturan dan membahayakan pengguba jalan.

    Kasi Reklame Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tasikmalaya Hery Nugraha mengatakan, pembongkaran bangunan reklame portal sudah dilakukan sejak tahun lalu.

    “Pembongkaran ini dilakukan sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) no 2 tahun 2016 tentang penyelenggaraan reklame di Kota Tasikmalaya. Sepanjang tahun 2017 lalu, enam dari 13 reklame sudah kami bongkar, sisanya kita bongkar tahun ini” jelas Hery, Rabu (17/1/2018).

    Adapun lokasi reklame yang akan dibongkar, yakni di Jalan Otista, R.E.Martadinata, HZ. Musthofa, Dr. Soekardjo, Gunung Sabeulah dan jalan Mitra Batik.

    (Seda/LIN)

    spot_img

    Berita Terbaru

    spot_img