spot_img
Minggu 1 Oktober 2023
spot_img
More

    Berkas Administrasi Bakal Cagub-Cawagub Jabar Masih Perlu Perbaikan

    BANDUNG, FOKUSJabar. co. id: Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat menegaskan bahwa seluruh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) di Pilgub Jabar 2018 belum memenuhi syarat sebagaima a diatur PKPU No 3 /2017.

    “Seluruh Bapaslon diberi waktu hingga tiga hari untuk melengkapi berkas,” kata Yayat seusai rapat pleno terbuka penyerahan hasil penelitian administrasi Bapaslon Gubernur Jabar di Aula KPU Jabar, Jalan Garut No 11 Bandung, Rabu (17/1/2018).

    Sementara itu, Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq menyebut, berkas administrasi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar di Pilgub Jabar 2018 masih belum lengkap.

    Adapun sejumlah kekurangan itu, Cagub atas nama Ridwan Kamil terkait SKCK bukan asli dari Polda Jabar (Copy), dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih tahun 2015.

    Selain itu, surat keterangan tidak pailit pun belum ada, berkas pajak masih fotocopy dan tim kampanye belum disampaikan ke KPU.

    “Kalau Cawagubnya Uu Ruzhanul Ulum, belum ada surat keterangan sedang dicabut hak pilih dan bebas utang. LHKPN baru satu rangkap, pajak masih satu rangkap, STTB masih satu rangkap, dan tim kampanye yang belum disampaikan ke KPU,” kata Endun.

    Tidak hanya itu, Bapaslon lainnya, seperti Deddy Mizwar masih belum melengkapi formulir BB2 dan daftar riwayat hidup yang belum diketahui pimpinan parpol pengusung.

    Begitupun dengan Bakal Cawagub Dedi Mulyadi yang masih harus melengkapo formulir BB2 dan daftar riwayat hidup yang harus ditandatangani pimpinan Parpol Pengusung. Selain itu, SPT harus lima tahun terakhir dan baru menyerahkan SPT tahun 2014 dan 2017.

    Sementara itu, kata Endun, kekurangan bakal Cagub Sudrajat adalah ijazah S2 belum dilegalisir dan untuk Cawagub Ahmad Syaikhu adalah fotocopy ijazah belum dilegalisir.

    Kemudian pasangan yang mendaftar terakhir, yakni TB Hasanuddin terdapat kekurangan formulir BB.2 dan daftar riwayat hidup belum diketahui pimpinan parpol pengusung, surat belum pernah dipidana belum lengkap, surat keterangan tidak memiliki utang dan tidak kehilangan hak pilih juga belum lengkap.

    Begitupun dengan LHKPN masih tahun 2014, SPT baru tahun 2016, keterangan tidak ada tunggakan pajak, STTB belum dilegalisir, dan naskah visi misi masih satu rangkap.

    Bakal Cawagub Anton Charliyan, BB.2 dan daftar riwayat hidup belum ditandatangani pimpinan parpol pendukung, keterangan tidak pernah menjadi terpidana masih fotocopy, belum ada keterangan bebas utang dan tidak pailit, serta pajak baru tahun 2015, 2016, dan 2017.

    (LIN)

    spot_img

    Berita Terbaru

    spot_img