CIAMIS, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Ciamis menaikkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) untuk seluruh Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya mulai bulan Februari 2018 mendatang.
“TPP ditambah tanpa mengurangi program. Yang hilang itu honornya saja,” kata Bupati Ciamis Iing Syam Arifien usai acara pelantikan pejabat tinggi pratama di Pendopo Ciamis, Senin (15/1/2018).
Dia menjelaskan, TPP ini telah melalui proses pengkajian dan kesepakatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis. Jumlah TPP mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp20 juta per bulan.
“Besaran TPP untuk pegawai tingkat stafnya saja awalnya Rp200 ribu, sekarang menjadi Rp1,5 juta per bulan. Sedangkan untuk tingkat kepala dinas (Struktural) mencapai Rp20 juta per bulan,” jelas dia.
Jumlah tersebut, lanjutnya, merupakan jumlah maksimal TPP di Kabupaten Ciamis. Sementara untuk realisasinya akan disesuaikan dengan kinerja pegawai. Besaran itu ditentukan untuk memberi acuan penyemangat para ASN.
(Ibenk/LIN)