TASIKMALAYA,Fokusjabar.id: Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tasikmalaya akan memaksimalkan dan mengoptimalkan penerimaan Pajak dan retribusi daerah tahun 2018. Berbagai upaya pun dilakukan, salah satunya dengan memasang alat perekam data transaksi usaha (tapping box) di setiap wajib pajak.
Pemasangan Tapping Box mulai di Launching Rabu (10/1/2018) di Bioskop 21 Plaza Asia, Jalan HZ. Mustofa Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya. Launching dilakukan langsung Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dan dihadiri Kepala BPPRD Roni Mulyawan, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Adi Nugraha, Kejari Kota Tasikmalaya Herdwi Witanto serta para wajib pajak dan pejabat di lingkungan Pemkot Tasikmalaya.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman menyebut bahwa pemasangan alat perekam transaksi itu sebagai upaya mewujudkan transparansi dalam penerimaan sektor pajak daerah.
“Tapping box ini sebuah aplikasi dengan sistem online, sehingga penerimaan dan pengelolaan pajak bisa lebih maksimal dan transparan. Selain itu bisa mengurangi kebocoran,” kata Budiman.
Menurut dia, alat tersebut akan memudahkan pelaporan dan penghitungan pajak, baik bagi wajib pajak maupun petugas pajak saat penagihan.
“Ini membantu kelancaran dalam pelaporan pajak bagi wajib pajak dan juga membangun kepercayaan kedua pihak,” jelas dia.
Sementara itu, Kepala BPPRD Roni Mulyawan menjelaskan, aplikasi Tapping box ini akan dipasang di semua objek pajak, seperti hotel, restoran, rumah makan, parkir, dan tempat hiburan.
“Untuk tahap pertama launching kita akan pasang 25 unit. Tahun ini seluruh wajib pajak di Kota Tasikmalaya ditargetkan terpasang tapping box,” kata dia.
Menurut dia, pemasangan aplikasi tapping box ini mampu mendongkrak penerimaan sektor pendapatan Kota Tasikmalaya. BPPRD akan memaksimalkan dan mendorong agar potensi-potensi penerimaan pajak bisa optimal, sehingga berdampak terhadap peningkatkan PAD Kota Tasikmalaya.
(Seda/LIN)