spot_img
Sabtu 25 Maret 2023
spot_img
More

    Persyaratan Pendaftaran Rindu Belum Lengkap

    BANDUNG, Fokusjabar.id : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyatakat  berkas persyaratan pendaftaran pasangan calon Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum masih belum lengkap. Dari 17 item berkas sebagai syarat pencalonan dan syarat calon, masih ada beberapa berkas yang belum dan perlu perbaikan.

    Komisioner KPU Jabar Divisi Teknis, Endun Abdul Haq menuturkan, berkas persyaratan untuk bisa ditetapkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jabar 2018-2023 tersebut terbagi dua. Yakni berkas persyaratan pencalonan sebagai syarat utama serta berkas persyaratan calon wakil gubernur dan wakil gubernur.

    “Untuk berkas persyaratan tersebut, semuanya hampir mencapai 17 item. Dan dari 17 item tersebut, masih ada beberapa berkas persyaratan dari pasangan calon Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum ini yang belum lengkap,” ujar Endun saat ditemui di kantor KPU Jabar, Jalan Garut No 11 Kota Bandung, Selasa (9/1/2018).

    Untuk berkas persyaratan pencalonan, lanjut Endun, terbagi lima jenis. Yakni formulir B yang merupakan formulir pencalonan dari partai politik. Dan pasangan calon dengan akronim Rindu sudah melengkapinya dengan jumlah total kursi sebanyak 24 kursi.

    Lalu formulir B1 yakni keputusan atau rekomendasi dari DPP partai politik pengusung yang menyetujui jika calon gubernur yang diusung yakni M Ridwan Kamil dan calon wakil gubernur yang diusung Uu Ruzhanul Ulum. Persyaratan formulir B1 tersebut sudah dilengkap pasangan calon Rindu dan ditandatangani langsung Ketua Umum serta Sekretaris Jenderal DPP masing-masing parpol pengusung ditambah dengan materai secukupnya dan cap basah sesuai syarat PKPU.

    Syarat pencalonan ketiga yakni formulai B2-KWK yakni kesepakatan dari partai koalisi untuk tidak lagi menarik calon yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris DPW/DPD partai politik Jabar pengusung masing-masing. Kemudian formulai B3‎-KWK yang merupakan kesepakan antara partai koalisi dengan calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk mencalonkan pada Pilgub Jabar 2018 yang juga ditandatangani ketua dan sekretaris DPD/DPW partai politik Jabar pengusung masing-masing. Terkahir formulir B4-KWK yakni pernyataan dari partai politik terkait kesesuaian visi misi yang nanti diusung di Pilgub Jabar 2018 sesuai dengan RPJP Provinsi Jabar.

    “Untuk lima formulir tersebut sudah dinyatakan lengkap dan itu yang paling penting sebagai syarat pencalonan sehingga kita langsung menerimanya,” tambahnya.

    Selain syarat pencalonan, Endun mengakui, yang tidak kalah penting yakni syarat calon. Baik calon gubernur maupun calon wakil gubernur.

    Syarat calon tersebut diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah yang dilegalisir, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polda Jabar, surat keterangan pailit yang dikeluarkan pengadilan niaga, surat keterangan dari kantor pajak, menyerahkan daftar kekayaan pribadi atau Laporan Harta Kekayaan Pribadi (LHKP), surat pengunduran diri sebagai PNS, Polri atau TNI, hingga surat cuti diluar tanggungan negara.

    “Dari persyaratan calon tersebut, yang belum dilengkapi oleh kedua Pak Ridwan Kamil maupun Pak Uu diantaranya surat keterangan dari kantor pajak dan surat keterangan pailit dari pengadilan niaga. Item yang lain memang belum lengkap tapi sudah ada surat pernyataan masih dalam proses seperti SKCK dari Polda Jabar, surat pengajuan cuti diluar tanggungan negara, termasuk surat pengunduran diri dari Pak Ridwan Kamil sebagai dosen PNS di ITB,” tuturnya.

    Untuk persyaratan tersebut, pihak KPU Jabar akan melakukan verifikasi terkait keabsahan dan kelengkapannya selama tujuh hari kedepan. Jika masih ada kekurangan atau persyaratan yang belum lengkap, pihaknya akan segera menginformasikannya kepada partai politik pengusung atau pihak LO pasangan calon untuk segera melengkapinya.

    “Perbaikan persyaratan itu paling lambat harus sudah selesai sebelum penetapan pasangan calon pada tangga 12 Februari atau sekitar awal Februari 2018. Mereka wajib untuk melengkapinya kalau ada kekurangan. Dan kalau sampai batas waktu akhir belum juga dilengkapi, maka tidak bisa ditetapkan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jabar 2018-2023,” pungkasnya.

    (ageng/DAR)

    Berita Terbaru

    spot_img
    spot_img