BANDUNG, Fokusjabar.id : Sebelum melakukan pendaftaran ke KPU Jabar pada hari ini (Selasa, 9/1/2018), calon gubernur Jabar 2018-2023, Ridwan Kamil sudah mengenalkan pendampingnya di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jabar 2018, Uu Rizhanul Ulum. Wali Kota Bandung yang akrab disapa Emil itu memperkenalkan Bupati Tasikmalaya tersebut pada acara pelantikan pengurus IPSI Kota Bandung 2017-2021 di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum Kota Bandung, Senin (8/1/2018) malam.
“Perkenalkan, ini Bupati Tasikmalaya, pak Uu Rizhanul Ulum. Insha Allah akan jadi teman perjuangan saya di beberapa bulan mendatang,” ujar Emil saat memberikan sambutan di acara pelantikan IPSI Kota Bandung 2017-2021 di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum Kota Bandung, Senin (8/1/2018) malam.
Emil pun mengaku jika perjalanannya untuk bertarung di Pilgub Jabar 2018 tidak selalu berjalan mulus. Dirinya mengaku banyak mengalami cerita-cerita yang menghebohkan. “Saya pun mengalami cerita menghebohkan, tarik kanan kiri lalu putar depan belakang. Tapi saya selalu percaya sebuah semangat, semua akan indah pada waktunya,” terangnya.
Emil pun berpamitan kepada warga Bandung terkait rencananya untuk maju ke Pilgub Jabar 2018. Tak hanya itu, secara khusus, Emil pun meminta dukungan dan doa untuk maju di Pilgub Jabar.
“Saya ingin pamitan, karena saya akan cuti dalam hitungan hari bersama pak Uu. Saya ingin bawa kebahagian dan kemajuan ke seluruh saudara saya di Jabar. Mohon doanya, kami berdua orang baik di republik ini dan punya keyakinan bisa bawa kemajuan luar biasa di republik ini. Sesama orang muda, mari kita saling doakan dan saling mendukung,” paparnya
Sebagai Wali Kota Bandung dan Bupati Tasikmalaya, Emil dan Uu pun diwajibkan mengajukan cuti. Kewajiban mengajukan cuti bagi petahana tersebut tertuang di pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor l0/2016 tentang pilkada jo Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pada pasal 4 ayat 1 di PKPU tersebut menyebutkan jika petahana baik gubernur/wagub, bupati/wabup maupun walikota/wakil walikota yang akan maju kembali diharuskan mengajukan cuti.
Soal jadwal pengajuan cuti, ditetapkan selama jadwal kampanye atau sekitar 129 hari. Mulai dari 15 Februari 2018 sampai 23 Juni 2018. Namun surat pernyataan cuti harus diserahkan pada saat melakukan pendaftaran ke KPU pada Senin-Rabu (8-10/1/2018) dan surat izin dari Mendagri harus sudah ada paling lambat 15 Januari.
“Rencana saya akan mengajukan cuti setelah penetapan pasangan calon oleh KPU pada 12 Februari. Saya pun sudah beres-beres untuk menginggalkan pendopo,” tegas Emil.
“Saya cuti sesuai dengan aturan saja. Saat ditetapkan, saya akan cuti. Kalau Kang Emil kan sudah beres-beres mau ninggalin pendopo, kalau saya mah tiap hari juga tidak di pendopo karena banyaknya di pesantren,” pungkas Uu. (ageng)