CIAMIS, Fokusjabar.id: Satuan Reskrim Polres Ciamis menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap pemandu lagu TS asal Tasikmalaya di tempat wisata Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.
Pelaku bernama Agus yang juga suami korban asal Banjarsari, Kabupaten Ciamis pun dengan detail melakukan reka ulang di Mapolres Ciamis, Selasa (2/1/2018).
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Hendra Virmanto mengatakan, reka ulang kasus pembunuhan digelar dengan 12 adegan. Pelaku memeragakan 12 adegan mulai dari saat menghubungi korban melalui saluran telepon.
Pada adegan kedua sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku menerima telepon balasan dari korban yang juga istrinya yang mengatakan bahwa saat itu korban sedang bekerja di kafe Pitak Pangandaran.
“Mendapat telepon dari istrinya, pelaku langsung meluncur dari kediamannya di Banjarsari menuju tempat istrinya bekerja,” ungkap Hendra.
Kemudian pada adegan berikutnya, pelaku sampai di lokasi dan menanyakan keberadaan korban kepada saksi Teti. Tak lama menunggu di depan kafe, korban mendatangi pelaku. Pelaku pun langsung mengajak korban berjalan ke arah pantai.
Sesampainya di pinggir pantai, pelaku meminta untuk berhubungan intim, selain itu, pelaku pun meminta istrinya itu berhenti bekerja sebagai pemandu lagu di tempat hiburan malam.
“Saat berada di atas tubuh korban, pelaku justri mencekik leher korban hingga tewas,” jelas Hendra.
(Husen Maharaja/LIN)