spot_img
Sabtu 3 Juni 2023
spot_img
More

    Pembunuh PL di Pangandaran Diancam 20 Tahun Bui

    CIAMIS, Fokusjabar.id: Pelaku pembunuhan terhadap pemandu lagu yang juga istrinya sendiri TS, Agus asal Banjarsari, Kabupaten Ciamis dijerat Pasal 338 junto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana dengan ancaman 20 tahun penjara.

    “Pembunuhan yang dilakukan pelaku ini direncanakan, maka ancaman hukumannya maksimal,” tegas Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Hendra Virmanto di sela reka ulang, di Mapolres Ciamis, Selasa (2/1/2018).

    baca juga : Pembunuh Pemandu Lagu di Pangandaran Sempat Meniduri Korban

    Hendra mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah adanya penemuan mayat seorang perempuan di pinggir Pantai Barat Pangandaran. Dari temuan itu, polisi terus menyelidiki, dan hasil penyelidikan terhadap saksi mengarah kepada Agus.

    “Motifnya ini karena pelaku merasa dilecehkan korban yang menyebut pelaku tidak bisa menafkahinya. Padahal pelaku mengaku masih mampu, kerena dia (Agus) juga bekerja di bengkel,” kata Hendra.

    (Husen Maharaja/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img
    spot_img