BANDUNG, Fokusjabar.id : Pascalibur Tahun Baru 2018, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengklaim jika tingkat kehadiran Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung cukup baik. Seperti diketahui, hari ini (Selasa, 2/1/2018) semua ASN diwajibkan kembali bekerja dan melakukan rutinitas melayani masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung, Gunadi Sukma Bhinekas menuturkan, pada hari pertama kerja usai libur tahun baru 2018, Selasa (2/01/2018), sebanyak 95 persen ASN di lingkungan Pemkot Bandung kembali bekerja. Dengan penuh kesadaran dan disiplin, para ASN Pemkot Bandung kembali bekerja setelah menikmati perayaan malam pergantian tahun dan libur tahun baru 2018.
“Alhamdulillah, setelah kami cek jam 10 siang tadi, sebanyak 95 persen ASN hadir dan bekerja kembali. Sisanya yang 5 persen, mereka izin karena sakit atau halangan lainnya. Ini bukti kedisiplinan ASN di Kota Bandung dan sebelumnya sudah kami imbau untuk kembali bekerja seperti biasanya dan tidak ada yang bolos,” ujar Gunadi saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana Kota Bandung, Selasa (2/01/2018).
Data yang dihimpunnya tersebut, lanjut Gunadi, tidak hanya dari dinas atau OPD saja. Pihaknya pun sudah memiliki data kehadiran dari kewilayahan seperti kantor kelurahan dan kecamatan hingga RSUD. “Hasilnya memuaskan, tidak ada laporan ASN di kewilayahan yang bolos. Kami punya data itu karena kita sudah menerapkan sistem online sehingga dapat mendeteksinya. Alhamdulillah tidak Ada yang bolos,” tambahnya.
Gunadi mengatakan, dengan tingkat kehadiran 95 persen diseluruh lingkup Pemkot Bandung, sudah dipastikan pelayanan kembali berjalan normal dan masyarakat bisa kembali mengurusi urusannya khususnya di kewilayahan. Terutama di tingkat kewilayahan.
“Bahkan sebelumnya, para ASN di beberapa OPD seperti Dinas Kebersihan, Satpol PP dan Dishub sudah bekerja sebelumnya. Ada juga yang lembur,” terangnya.
Gunadi pun mengaku, pihaknya akan bersikap tegas jika kedapatan ASN di lingkungan Pemkot Bandung yang dengan sengaja bolos. Pihaknya akan memberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010 yang mengatur kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Di aturan itu, sanksinya mulai dari teguran, secara tertulis jika tidal ada sama sekali informasi, dan apa bila terbukti bolos yang begitu lama bisa sampai diberi sanksi menurunan pangkat,” tegasnya.
(ageng/bam’s)