CIREBON, Fokusjabar.id: Menutup tahun 2017, kantor Imigrasi Cirebon gencar menggelar kegiatan operasi Gateway.
Kegiatan tersebut bahkan dilaksanakan serentak sejak 27 Desember 2017 di empat kabupaten/kota, seperti Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan dan Majalengka.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon Muhammad Tito Andrianto mengatakan, kegiatan operasi Gateway pada hari pertama di Kabupaten Majalengka, tim melakukan pemeriksaan di tiga perusahaan diantaranya PT. Nabati, PT. Vision Land, PT. Adis Dinamika, dan selanjutnya menuju Gua Macan Gempol Palimanan.
Dari hasil pemeriksaan tim, PT. Nabati menggunakan tujuh WNA sebagai tenaga kerja asing. Dari jumlah itu, lima WNA asal Austria, satu warga Kroasia dan satu warga India terjaring.
Untuk PT. Vision Land diketahui menggunakan tiga tenaga kerja asing warga Negara Korea Selatan. PT. Adis Dinamika menggunakan 19 Tenaga Kerja Warga Negara Cina dengan Izin Tinggal Terbatas, Imigrasi, kata dia melakukan pemeriksaan terhadap tungku bahan baku pembuatan batako.
“Dari tempat tersebut disinyalir bahwa terdapat dua Warga Negara Cina yang datang ke tempat tersebut untuk melihat progres pembangunan tungku,” kata Mohammad Tito melalui keterangan tertulis, Minggu (31/12/2017).
Operasi berikutnya pada 28 Desember 2017, dilakukan di PT. Embee Pulmbon, PT. New Hope Farm, PT. Haisens Jaya dan pemilik tempat penginapan Hotel, Home Stay, Mess, Community House atau pemilik tempat penginapan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan hari kedua tanggal 28 Desember di PT. Embee Plumbon bahwa perusahaan itu menjamin 26 Warga Negara Asing. Untuk PT. New Hope Farm terdapat 20 tenaga kerja asing berkewarganegaraan Cina pengguna Kitas.
Serta PT. Haisens didapati satu orang WNA berkewarganegaraan Taiwan yang menggunakan APEC Card. Pada tanggal 29 Desember 2017, operasi Gateway dilaksanakan di Kabupaten Cirebon.
Tim Pengawasan memeriksa PT. Tafaa Rattan Industry, PT. Inspiro, dan PT. Korin Tecnomic. Dari pemeriksaan terdapat dua warga Korea Selatan bekerja di PT. Taffa Rattan Industry, dan di PT. Korin Tecnomic.
Namun, kata dia, hasil pemeriksaan salah satu warga Korea Selatan diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon.
Imigrasi terus memeriksa WNA yang bekerja di Pantura Jawa Barat itu. Termasuk, kata dia, penguatan imiplementasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Pemeriksaan terhadap hotel di wilayah Cirebon seperti Hotel Verse, Hotel Grand Tryas, Hotel Batiqa, Swiss Bell Hotel, dan Hotel Wahaha.
Hasil pemeriksaan di hotel, terdapat tiga WNA di Hotel Verse terdiri dari dua WNA asal Jepang dan satu asal Belanda. Untuk di Hotel Grand Tryas terdapat satu WNA asal Amerika.
Pada pemeriksaan di Swiss-belhotel terdapat satu warga Negara Singapura.
(Panji/LIN)