Berawal dari kabar burung, Yayat Ruhyat pun resmi dimutasi dari jabatannya.
Melalui surat Kemendagri Nomor 821/9242/sj, Yayat resmi dimutasi per tanggal 15 Desember 2017.
Yayat di mutasi jabatan Sekda menjadi Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon.
“Saya juga sedang mempertanyakan alasan mutasi. Sudah sesuai prosedur atau belum, saya juga kaget,” kata Yayat.
Kendati begitu, Yayat mengaku sudah mendengar kabar mutasi itu. Kabar itu sepertinya terjawab dengan datangnya surat dari Kemendagri.
Namun, Yayat mengaku ada kejanggalan pada mutasi yang dilakukan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadistra kepada dirinya itu.
Dia menganggap surat balasan terlalu cepat dari waktu yang diusulkan untuk memutasi dirinya.
“Usulan mutasi tanggal 13 Desember 2017 kok bisa langsung dibalas oleh Kemendagri secepat kilat tanggal 15 Desember 2017. Apakah benar surat itu resmi?” tanya Yayat kesal.
Jika mengacu pada Undang-undang ASN, saat terjadi penurunan jabatan harus ada aturan dan alasan yang jelas.
Bahkan, ketika pejabat maupun PNS yang ikut serta menjadi kontestan politik, dianggap tidak serta merta langsunh diberhentikan.
Dia menyebutkan, dalam PP 11 tahun 2017 tentang cuti PNS pasal 254 menyatakan diberhentikan pada saat ditetapkan sebagai calon secara resmi oleh KPU.
“Otomatis jabatan dan karir saya sebagai PNS juga berhenti kalau memang ikut Pilkada atau mencalonkan diri,” tegas dia.
Dia pun mengaku heran, terlebih menurut dia, hingga saat ini tidak ada alasan jelas mengenai penurunan jabatan kepada dirinya.
Surat yang seharusnya ditujukan ke Kemendagri itu disinyalir tidak diketahui oleh Gubernur Jawa Barat dengan tembusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Surat itu tunggal disusulkan ke Kemendagri dan kalau saya salah harusnya diberi teguran terlebih dahulu atau dipanggil terlebih dahulu. Ini main mutasi saja,” keluh dia.
Lebih lanjut Yayat menegaskan akan mempertanyakan ke Kemendagri apakah surat ini benar atau tidak.
“Perlawanan sudah saya sampaikan ke Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon untuk segera melakukan komunikasi dan menanyakan kepada Kemendagri dan KASN serta Gubernur Jawa Barat,” pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun, mutasi Yayat Ruhyat tersebut lantaran dia digadang-gadang akan maju pada Pilkada serentak 2018. Yayat dikabarkan akan maju sebagai bakal calon Bupati Cirebon.
Dari kondisi tersebut, Bupati Cirebon Sunjaya mengusulkan surat permohonan kepada Kemendagri untuk menggeser posisi Yayat.
Padahal, dari informasi yang didapat, Bupati Sunjaya kembali direkomendasikan oleh partainya PDIP untuk maju lagi pada Pilkada serentak 2018.
“Lalu subtansi usulan Sekda ingin mencalonkan kenapa? Dasarnya apa? Tiba-tiba diberhentikan,” tanya dia.
Yayat mengaku bahwa sejauh ini dia bekerja sesuai prosedur dan aturan yang sudah ditetapkan. Yayat pun mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran baik kode etik PNS maupun yang berdampak pada jerat hukum.
Yayat menegaskan bahwa dirinya akan mengambil sikap terkait mutasi tiba-tiba ini. Dia berencana akan menemui Kemendagri mempertanyakan kebenaran surat yang sudah dikeluarkannya itu.
Hal ini pun sudah dia sampaikan ke Komisi I DPRD Kabupaten Cirebob untuk segera diproses.
“Saya juga akan komunikasi dan tanya kepada KASN serta Gubernur Jawa Barat apa benar ada tembusan mengenai mutasi saya,” pungkas dia.
(Panji/LIN)